Beranda | Artikel
Seputar Hukum Berafiliasi Kepada Gerakan Frimasonry
Rabu, 23 November 2005

SEPUTAR HUKUM BERAFILIASI KEPADA GERAKAN FRIMASONRY

Oleh
Al-Mujamma’ Al-Fiqhiy

Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarga besar, para shahabat serta orang-orang yang berjalan di bawah petunjuk beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Amma ba’du.

Dalam symposium pertamanya di Mekkah yang diselenggarakan pada tanggal 10 Sya’ban 1398H, bertepatan dengan tanggal 15 Juli 1978M, Al-Mujamma’ Al-Fiqhiy telah membahas diskursus seputar -organisasi frimansonry dan orang-orang yang berafiliasi kepadanya serta hukum syari’at Islam terhadapnya.

Seluruh anggota telah melakukan penelitian yang seksama tentang organisasi yang berbahaya ini dan telah membahas tulisan seputarnya baik edisi lama ataupun yang terkini, demikian juga dokumen-dokumen terkait yang telah disebarluaskan dan ditulis oleh para anggotanya dan sebagian para tokohnya, berupa karya-karya tulis dan artikel-artikel yang dimuat di berbagai majalah yang menjadi corongnya.

Berdasarkan sejumlah tulisan dan teks yang telah diteliti darinya, Al-Mujamma’ telah mendapatkan gambaran yang jelas dan tak dapat diragukan lagi sebagai berikut.

1. Frimasonry adalah organisasi rahasia yang terkadang merahasiakan operasinya dan terkadang menampakkannya sesuai dengan situasi dan kondisi, akan tetapi prinsip-prinsip kerjanya yang substansial adalah kerahasiaan dalam setiap kondisi, tidak dapat diketahui bahkan oleh para anggotanya sendiri kecuali oleh tim inti yang telah melewati tahapan eksperimen yang beragam mencapai karir tertinggi didalamnya.

2. Ia membina kontak antar para anggotanya di seluruh penjuru dunia berdasarkan pilar lahiriah semata untuk mengecoh para anggota yang bodoh (tidak diandalkan), yaitu persaudaraan insani semu yang dijalin antar para anggota tanpa membeda-bedakan keyakinan , sekte dan aliran yang beragam

3. Ia mengincar orang-orang penting untuk masuk ke dalam keanggotaannya dengan cara iming-iming kepentingan pribadi berdasarkan pilar bahwa setiap saudara sesama anggota frimasonry ditempa untuk membantu setiap anggota frimasonry lainnya di bumi manapun dia berada, membantu hajatnya, tujuan dan problematikanya, mendukung tujuan-tujuannya bila dia termasuk orang-orang yang memiliki ambisi politik dan membantunya pula bila dia berada dalam suatu kesulitan, apapun dasar bantuan itu, baik berada di pihak yang benar ataupun batil, berbuat zhalim atau dizhalimi meskipun secara lahirnya ia menutup-nutupi hal itu dimana sebenarnya ia menolongnya atas kebatilan. Ini merupakan iming-iming yang paling serius dalam mengincar orang-orang dari berbagai level sosial dan kemudian menarik dari mereka sumbangan dana keanggotaan yang tidak sedikit.

4. Keanggotaan dilakukan pada prosesi penobatan anggota baru dibawah acara resmi simbolik yang menyeramkan guna meneror si anggota bilamana berani melanggar peraturan-peraturannya sedangkan perintah-perintah yang diberikan kepadanya diatur berdasarkan urutan levelnya.

5. Sesungguhnya para anggota yang bodoh dibiarkan bebas melakukan ritualitas keagamaannya. Organisasi hanya memanfaatkan mereka dalam batasan yang sesuai dengan kondisi mereka saja di mana (di dalam keanggotaan) mereka ini akan tetap berada pada level bawah. Sedangkan para anggota yang atheis atau siap menjadi atheis, level mereka akan naik secara bertahap dengan melihat kepada pengalaman-pengalaman dan ujian-ujian yang gencar sesuai dengan kesiapan mental mereka dalam menjalankan program-program kerja dan prinsip-prinsip organisasi yang amat berbahaya itu.

6. Organisasi ini memiliki target-target politis dan memiliki andil dan campur tangan dalam mayoritas peristiwa penggulingan kekuasaan politik, militer dan perubahan-perubahan berbahaya lainnya baik secara terang-terangan maupun terselubung.

7. Secara prinsip kerja dan organisasi, ia lahir dari gerakan Yahudi dan secara administratif berada di bawah manajemen Yahudi internasional tingkat tinggi, serta secara operasional senyawa dengan gerakan zionis.

8. Tujuan-tujuannya yang hakiki dan terselubung adalah anti semua agama guna menghancurkannya secara keseluruhan, dan secara khusus menghancurkan Islam di dalam jiwa-jiwa penganutnya.

9. Organisasi ini sangat antusias memilih para anggotanya dari kalangan orang-orang yang memiliki jabatan tinggi, baik di bidang finansial, politis, sosial ataupun ilmiah. Atau kedudukan apa saja yang sekiranya dapat memanfaatkan orang-orang berpengaruh di masyarakat mereka. Sedangkan afiliasi orang-orang yang tidak dapat dimanfaatkan kedudukannya, tidak begitu penting bagi organisasi ini, karenanya ia hanya sangat antusias terhadap bergabungnya para kepala negara, menteri-menteri dan para petinggi suatu negara serta orang-orang semisal itu.

10. Organisai ini memiliki banyak cabang yang memakai nama-nama lainnya untuk mengecoh dan mengalihkan perhatian orang sehingga ia bisa melakukan aktifitas-aktifitasnya dibawah nama-nama yang beragam tersebut mendapatkan penentangan jika memakai nama frimasonry pada kawasan tersebut. Cabang-cabang terselubung dengan nama-nama yang beragam tersebut, di antaranya organisasi hitam, Rotary Club, Lion Club, dan prinsip-prinsip serta aktifitas-aktifitas busuk lainnya yang bertentangan dan bertolak belakang secara total dengan kaidah-kaidah Islam.

Telah tampak jelas bagi Al-Mujamma’ korelasi yang kental antara organisasi frimasonry dan gerakan Yahudi-zionis. Karenanya, ia berhasil mengontrol aktifitas kebanyakan para pejabat di negara-negara Arab dalam masalah ‘Palestina’ dan menghalangi mereka dari kewajiban terhadap masalah besar Islam ini demi kepentingan orang-orang Yahudi dan zionisme internasional.

Oleh karena itu dan berdasarkan informasi-informasi lain yang rinci tentang kegiatan frimasonry, bahayanya yang besar, pengelabuannya yang demikian busuk dan tujuan-tujuannya yang licik, Al-Mujamma’ Al-Fiqhiy memutuskan untuk menganggap “Frimasonry’ sebagai organisasi paling berbahaya yang merusak Islam dan kaum Muslimin. Demikian pula, siapa saja yang berafiliasi kepadanya secara sadar akan hakikat dan tujuan-tujuannya maka dia telah kafir terhadap Islam dan menyelisihi para penganutnya.

Wallahu Waliy At-Taufiq

(Kumpulan Fatwa Islam dari sejumlah Ulama, Jilid 1, hal, 115-117)

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Pengumpul Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1674-seputar-hukum-berafiliasi-kepada-gerakan-frimasonry.html